Sejumlah pakar kembali mengungkapkan bahwa di dalam filter rokok ada kandungan darah babi. Salah satunya, Dosen Institut Pertanian Bogor, Dr Anna P Roswiem.
"Iya, ada (kandungan darah babi, red) dalam filternya", ujarnya seperti dikutip Republika, Rabu (28/8). Bagaimana cara mendeteksi adanya darah babi di filter rokok dan apa alasan produsen rokok memasukkan darah babi di filter rokok.
Dalam rokok ada dua filter. Filter pertama, berwarna putih yang langsung ke mulut. Filter ini disambung lagi dengan filter kedua yang mengandung darah babi. Menurut klaim perusahaan rokok, darah ini digunakan untuk menyaring toksin yang ada dengan lebih baik. Hemoglobin dari darah babi menyaring racun-racun tembakau sehingga racunnya lebih sedikit.
Biasanya kita bisa mengetahui bahwa rokok ini mengandung hemoglobin babi dengan melihat kemasan rokoknya. Ada tanda Diamond Filter di punggung kemasan. Perusahaan rokok menulis keterangan ini di kemasan rokok dengan tulisan dan gambar.
Peneliti di Australia telah meneliti kandungan darah babi dalam rokok ini di salah satu bandara militer di Cina. Jika kita melihat
Seperti dilansir Republika, di Indonesia belum ada yang memproduksi rokok dengan kandungan darah walaupun di negara lain rokok seperti ini sudah beredar.
Meskipun begitu, belum tentu filter tanpa hemoglobin juga bebas dari titik kritis halal. Filter sendiri terbuat dari Carboxi Metil Selulosa (CMS) yang sebenarnya aman karena berasal dari tumbuhan. Tapi, untuk membuat filter, CMS ini ditambahkan dengan Gliserol dari Gliserin.
Bahan pembuat gliserol ini sumbernya bermacam-macam, ada yang dari sintetik kimia yang halal dan ada juga dari lemak atau minyak. Jika sumbernya dari lemak atau minyak, maka perlu diketahui sumbernya apakah dari hewan ataukah dari tumbuhan.
Jika pun filter rokok masih bebas dari darah babi, banyak riset telah membuktikan soal bahaya rokok pada kesehatan. Termasuk memicu kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, dan emfisema (penyakit paru obstruktif). Karena itulah sebagian ulama mengharamkan rokok, sedangkan sebagian lainnya minimal menghukuminya makruh.