Negara Iran yang kita kenal dengan pusatnya agama Syi’ah, sekarang ini sedang dihadapkan pada PR besar yaitu menangani dahsyatnya penyebaran HIV AIDS, menurut data yang disajikan UNAIDS, lembaga PBB yang khusus menangani HIV/AIDS, bahwa sampai pada tahun 2012 terdapat 71.000 penderita HIV/AIDS di Iran. Bisa anda lihat di http://www.unaids.org/en/regionscountries/countries/islamicrepublicofiran/
Bahkan Iran berada di peringkat pertama dalam berkembangnya wabah penyakit HIV /AIDS di Region Timur Tengah & Afrika Utara.
Hal ini tidaklah mengejutkan karena Iran adalah negara Syi’ah yang menghalalkan nikah mut’ah, jadi jangan heran bila di Iran ada seorang wanita yang berganti pasangan puluhan kali atau bahkan ratusan kali, karena itulah HIV/AIDS berkembang pesat di Iran. Negara Iraq yang sekarang dikuasai oleh orang-orang Syi’ah juga merasakan peningkatan drastis virus HIV/AIDS karena banyaknya aktivitas nikah mut’ah di sana. http://www.koepas.org/index.php/berita/418-aids-semakin-mewabah-di-iraq
Sementara di negara-negara kawasan timur tengah lainnya, seperti Arab Saudi, Qatar, Kuwait yang berpaham Ahlus Sunnah wal Jamaah sama sekali tidak didapati kasus HIV/AIDS seperi yang dirilis oleh UNAIDS.
Sebenarnya Agama Islam telah menutup rapat-rapat wabah penyakit tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mu’minuun : 5-7)
Maksudnya : Orang-orang yang memelihara kemaluannya dari segala sesuatu yang diharamkan, sehingga tidak terjerumus ke dalam perzinaan, pergaulan bebas, dan homoseksual yang dilarang oleh Allah. Mereka tidak rela melakukan persetubuhan terkecuali kepada isteri-isteri yang Allah halalkan bagi mereka, atau kepada hamba sahaya wanita yang mereka miliki.