Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat.
Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh
kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran
sesat :
1. Mengingkari
rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir,
Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah,
sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji)
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i